“Ada Tipu Muslihat” Dibalik Kisah Penangkapan Dan Penahanan Salamuddin Purba

Salamuddin Purba bersama Ranto Sibarani

Dumai - Mimbar negeri.com, Heboh soal pemberitaan terkait penerbitan SKGR Reg.No : 751 s/d 801/SS/2012 an.Joko Herlando dan  Ir. Murnis Mansyur dari penjual yang tidak berhak menuai berbagai kecaman, bagaimana tidak SKGR yang jauh dari sempurna itu kemudian ditambahkan dengan kata QQ dan Udan PT.Tristar Palm International (TPI) sebagaimana dikabarkan  mimbarnegeri.com tertanggal 2 Juni 2022.

“Inilah bentuk tipu muslihat yang biasa dilakukan para kriminogen (faktor-faktor yg dapat menimbulkan kejahatan atau kasus tertentu) untuk menguasai lahan yang dia sendiri tak yakin akan kebenaran transaksi jual beli yang dilakukannya, biasanya ini merupakan permainan mafia tanah” jelas Ranto Sibarani

Ranto Sibarani yang merupakan pengacara Salamuddin Purba mulai mencium adanya taktik dan strategi licik yang sedang dimainkan Ir.Murnis Mansyur dkk dengan melaporkan ahli waris dan kuasa ahli waris (alm) Sayang dengan tuduhan menggunakan surat palsu, tak jelas asal usul tuduhannya yang jelas terlihat ketika ia melaporkan Auzar selaku ahli waris dan Salamuddin Purba serta Ali Sidik ke Mapolres Dumai, Murnis Mansyur mulai memagar lahan yang diklaimnya sebagai milik PT.Tristar Palm Internasional.

Padahal sejak dibelinya pada tahun 2012 lalu tidak sekalipun ada aktifitas yang dilakukan Murnis Mansyur, bahkan menurut para pekerja dari kelompok tani yang sudah sejak tahun 1997 mengolah lahan tersebut tidak pernah ada seorangpun yang masuk kelokasi tersebut, lantas bagaimana mereka dapat mengakui bahwa itu adalah tanah garapan mereka?, kemudian dengan entengnya menjual tanah tersebut, lalu siapa yang menerbitkan alas hak atas tanah garapan mereka?.

Sejumlah pertanyaan inilah yang menggelitik Ranto Sibarani bersama tim P3KD Riau untuk melakukan investigasi dan analisis, apa yang sesungguhnya sedang berlaku, mengapa Murnis Mansyur begitu yakin kalau lahan tersebut adalah milik PT.Tristar Palm Internasional yang kemudian melaporkan mereka kepihak yang berwajib, padahal permasalahan lahannya sedang dilakukan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai yang tidak pernah dihadiri Murnis Mansyur.

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Ir.Murnis Mansyur mengklaim lahan seluas 77 ha adalah miliknya yang dibeli dari beberapa orang warga masyarakat tak jelas masyarakat mana, akan tetapi seseorang penjual yang bernama Herlina kini berdomisili di Jakarta.

Menurut catatan Salamuddin Purba disela-sela persiapannya untuk mengikuti sidang eksepsi penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada selasa 31 Mei 2022 lalu, bahwa pihaknya melalui Perkumpulan  menerima Kuasa dari ahli waris (alm) Sayang pada Juli 2020 tidaklah sertamerta diterima begitu saja, ada tiga kali pertemuan termasuk menyurati BPKH wil.XIX Pekanbaru sebelum ditanda tangani.

Namun yang yang dikirimkan bukan titik kordinat geografis, maka BPKH minta agar permohonan telaahnya diusulkan kembali, setelah menerima Kuasa Perkumpulan mengambil titik kordina dan diketahuilah bahwa lahan yang disengketakan tersebut berstatus tanah milik Negara, dikatakan tanah negara Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.377/Kpts-II/1997 yang terletak di kelompok hutan s.mampu-s.teras seluas 1048 ha yang ketika itu masih masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau untuk pembangunan kawasan industri atas nama PT.NUTINTA BAGAN YASA.  

Namun  setelah pemekaran wilayah pada tahun 2000 silam kawasan tersebut masuk wilayah kota Dumai artinya bahwa lahan yang diganti rugi oleh Ir.Murnis Mansyur dan Joko Herlando adalah tanah negara dibawah penguasaan Kementerian Kehutanan yang belum dicabut dan dibatalkan oleh Kementrian LH Kehutanan hingga saat ini ujar Ranto Sibarani SH penasihat hukum terdakwa Salamuddin Purba, Purba sendiri panggilan akrabnya  hingga saat ini masih menjalani hukuman di rutan Polres Dumai akibat laporan Ir.Murnis Mansyur ke Polres Dumai dengan tuduhan pemalsuan surat yang tak pernah ia lakukan.

Masih menurut Ranto Sibarani SH bahwa SKGR dengan Reg. No : 751 s/d 801/SS/2012 atas nama Ir. Joko Herlando dan Ir.Murnis Mansyur secara formal cacat karena membubuhkan kata QQ dan Udan  (untuk dan atas nama) PT.TRISTAR PALM INTERNATIONAL, padahal ia lupa mekanisme pembebasan lahan oleh Badan Usaha berbadan hukum  ada aturannya, langkah membubuhkan kata QQ dan Udan membongkar boroknya sendiri yaitu sebagai pembeli berniat jahat.

Hal lainnya pada saat pembelian lahan tersebut PT.Tristar Palm International belumlah hadir berdasarkan data munculnya nama PT.TRISTAR PALM INTERNATIONAL baru pada tahun 2014 sesuai akta PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM No.549 tanggal 17 November 2014 pada Notaris Indra Aditama SH di Kabupaten Tangerang artinya SKGR No.751 s/d 801/SS/2012 yang  diterbitkan Camat Sungai Sembilan dengan mengatas namakan PT.TRISTAR PALM INTERNATIONAL  (TPI) tanpa sepengetahuan pendiri PT.TPI. bisa jadi bahws SKGR tersebut cacat hukum.

Kini ! Kisah Penangkapan Salamuddin Purba dan Ali Sidik akan memasuki sidang ketiga pada 7 Juni 2022 mendatang,  tentu saja kisah ini semakin menarik manakala  Ir.Murnis Mansyur hadir pada siding lanjutan yang akan mendengarkan keterangan Murnis Mansyur sebagai pelapor, ikuti terus kisah “Berani Melawan Mafia Tanah”.*tim

TERKAIT